Kode Etik dan Budaya Telkom Indonesia
Bertens K. (1994) mengatakan bahwa Kode Etik Profesi merupakan norma yang telah ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi dan untuk mengarahkan atau memberikan petunjuk kepada para anggotanya, yaitu bagaimana ”seharusnya” berbuat dan sekaligus menjamin kualitas moral profesi yang bersangkutan di mata masyarakat untuk memperoleh tanggapan yang positif. Sesuai ketentuan Surat Edaran OJK No.32/SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka dan Sarbanes-Oxley Act (“SOA”) 2002 section 406, kami memiliki dan me njalankan kode etik yang berlaku bagi seluruh level organisasi. Apabila dalam pelaksanaannnya salah satu anggota profesi tersebut telah melakukan perbuatan yang menyimpang dari Kode Etiknya, kelompok profesi itu akan tercemar citra dan nama baiknya di mata masyarakat. Pokok-pokok Kode Etik Telkom antara lain mengatur mengenai: 1. Etika Kerja Karyawan; yaitu sistem nilai atau norma...
Komentar
Posting Komentar